Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menerapkan aturan baru dalam penyaluran dana hibah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam kebijakan ini, setiap pemohon diwajibkan mencantumkan rekening bank atas nama pribadi sebagai syarat utama dalam pengajuan bantuan.
Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM, M. Hirsan, S.Ap, menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan dana serta mencegah praktik perantara atau calo yang kerap mengambil keuntungan dari program pemerintah.
“Semua dana hibah akan langsung dikirim ke rekening pemohon, bukan lewat orang lain. Ini demi kejelasan, ketepatan sasaran, dan transparansi,” ujar Hirsan dalam pernyataannya, Rabu (07/05/2025).
Menurut Hirsan, UMKM yang belum memiliki rekening diminta segera membuka rekening baru atas nama pribadi. Bagi yang sudah punya rekening sesuai nama KTP, dapat langsung menggunakannya tanpa perlu membuka yang baru. Pemohon juga bebas memilih bank mana saja, selama rekening tersebut valid dan aktif.
Dinas mencatat bahwa saat ini sekitar 70 persen dari pelaku UMKM di wilayah Lombok Timur, atau sekitar 16.000 orang, telah mengajukan permohonan hibah. Untuk mempercepat proses dan memudahkan masyarakat, Dinas Koperasi dan UKM telah mengedarkan surat edaran resmi kepada seluruh kepala desa dan lurah. Surat tersebut meminta perangkat desa membantu penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) secara gratis dan turut menyosialisasikan prosedur yang baru.
Meski desa dilibatkan dalam sosialisasi, pengajuan hibah dilakukan langsung ke Dinas, tidak melalui kantor desa. Berkas bisa diserahkan sendiri oleh pemohon atau diwakilkan. Saat ini, tim verifikasi telah dibentuk dan akan mulai bekerja setelah seluruh data masuk, dengan batas waktu penginputan ditetapkan pada 16 Mei 2025.
Verifikasi awal oleh desa atau kelurahan juga sangat diperlukan, terutama untuk memastikan kelengkapan data dan kesesuaian nama pemohon dengan nama di rekening. Jika terdapat ketidaksesuaian, pemohon diminta segera memperbaiki sebelum proses lebih lanjut.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pemerataan bantuan secara adil serta meningkatkan kualitas dan produktivitas pelaku UMKM di Lombok Timur. Pemerintah daerah berharap, dengan penyaluran yang lebih tertib, hibah ini benar-benar berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















