Pelaku UMKM Wajib Gunakan Rekening Sendiri, Pemkab Lombok Timur Tegaskan Aturan Baru Pengajuan Hibah

image
2 menit baca

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menerapkan aturan baru dalam penyaluran dana hibah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam kebijakan ini, setiap pemohon diwajibkan mencantumkan rekening bank atas nama pribadi sebagai syarat utama dalam pengajuan bantuan.

Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM, M. Hirsan, S.Ap, menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan dana serta mencegah praktik perantara atau calo yang kerap mengambil keuntungan dari program pemerintah.

“Semua dana hibah akan langsung dikirim ke rekening pemohon, bukan lewat orang lain. Ini demi kejelasan, ketepatan sasaran, dan transparansi,” ujar Hirsan dalam pernyataannya, Rabu (07/05/2025).

Menurut Hirsan, UMKM yang belum memiliki rekening diminta segera membuka rekening baru atas nama pribadi. Bagi yang sudah punya rekening sesuai nama KTP, dapat langsung menggunakannya tanpa perlu membuka yang baru. Pemohon juga bebas memilih bank mana saja, selama rekening tersebut valid dan aktif.

Dinas mencatat bahwa saat ini sekitar 70 persen dari pelaku UMKM di wilayah Lombok Timur, atau sekitar 16.000 orang, telah mengajukan permohonan hibah. Untuk mempercepat proses dan memudahkan masyarakat, Dinas Koperasi dan UKM telah mengedarkan surat edaran resmi kepada seluruh kepala desa dan lurah. Surat tersebut meminta perangkat desa membantu penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) secara gratis dan turut menyosialisasikan prosedur yang baru.

Meski desa dilibatkan dalam sosialisasi, pengajuan hibah dilakukan langsung ke Dinas, tidak melalui kantor desa. Berkas bisa diserahkan sendiri oleh pemohon atau diwakilkan. Saat ini, tim verifikasi telah dibentuk dan akan mulai bekerja setelah seluruh data masuk, dengan batas waktu penginputan ditetapkan pada 16 Mei 2025.

Verifikasi awal oleh desa atau kelurahan juga sangat diperlukan, terutama untuk memastikan kelengkapan data dan kesesuaian nama pemohon dengan nama di rekening. Jika terdapat ketidaksesuaian, pemohon diminta segera memperbaiki sebelum proses lebih lanjut.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pemerataan bantuan secara adil serta meningkatkan kualitas dan produktivitas pelaku UMKM di Lombok Timur. Pemerintah daerah berharap, dengan penyaluran yang lebih tertib, hibah ini benar-benar berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(aws)

Bagikan:COPY
Avatar penulis Mitra Satu News

KaizerDan

Dapatkan Update Berita Terbaru

Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.

IKLAN

WhatsApp Image 2026-07-28 at 02.29.34
WhatsApp Image 2026-08-17 at 20.13.44
WhatsApp Image 2026-08-16 at 20.27.36
7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526
f2756942-686a-44b0-bce8-9d7b7c1668ea