mitrasatunews.com – MATARAM – Sebanyak 4.419 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite berhasil diamankan aparat kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam pengungkapan tujuh kasus dugaan penyalahgunaan BBM selama 19–25 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini merupakan hasil penanganan sejumlah satuan kepolisian, baik di tingkat Polda maupun polres. Wilayah penindakan mencakup penanganan Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Polresta Lombok Tengah, Polres Sumbawa Barat, dan Polres Sumbawa.
Seluruh perkara yang berhasil diungkap tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Kepolisian masih menangani proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan perkembangan masing-masing kasus.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut sejalan dengan program prioritas Quick Wins Kapolri. Upaya penegakan hukum dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM yang dapat mengganggu penyaluran bahan bakar kepada masyarakat.
Menurut Kholid, Kapolda NTB telah menginstruksikan jajaran kepolisian agar terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan BBM dan menindak setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Kapolda NTB terus mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM. Upaya ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat, serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kholid, Senin (26/10/2026).
Dari keseluruhan barang bukti yang disita, Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan 1.734 liter Pertalite. Polres Sumbawa menyusul dengan 700 liter, sedangkan Polresta Mataram mencatat dua perkara dengan total barang bukti sebanyak 690 liter.
Adapun Polres Lombok Barat menyita 630 liter, Polresta Lombok Tengah mengamankan 350 liter, dan Polres Sumbawa Barat mencatat barang bukti sebanyak 315 liter. Jika diakumulasikan, jumlah BBM yang diamankan dari seluruh pengungkapan tersebut mencapai 4.419 liter.
Polda NTB menyatakan kegiatan pengawasan belum berhenti pada tujuh perkara tersebut. Sejumlah polres lainnya juga menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, tetapi kasus-kasus itu masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga belum termasuk dalam perkara yang telah memasuki penyidikan.
Kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM atau terlibat dalam penyaluran yang bertentangan dengan aturan. Warga yang menemukan indikasi praktik ilegal diminta segera menyampaikan laporan kepada aparat agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM maupun terlibat dalam distribusi ilegal. Jika mengetahui indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Kholid.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















