Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan sengketa Pilkada Mandailing Natal 2024 dengan menerima puluhan alat bukti yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution. Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa alat bukti yang diserahkan oleh pihak pemohon, termasuk dokumen P1 hingga P32, serta bukti tambahan lainnya, sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Sidang yang digelar pada Senin (13/1) ini berlangsung di Ruang Panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Suhartoyo menjelaskan bahwa bukti yang diajukan oleh paslon Harun-Ichwan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. “Untuk nomor 32 (PHPU.BUP-XXIII/2025) dari Mandailing Natal, pemohon mengajukan bukti dari P1 sampai P32, dengan tambahan bukti lainnya, sudah lengkap,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 yang dipimpin oleh Salman Alfarisi Simanjuntak menyampaikan bahwa dalam sidang pendahuluan ini, mereka memaparkan pokok-pokok permohonan yang berkaitan dengan ketidaklengkapan syarat formil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi. “Pada intinya, kami menyampaikan bahwa syarat formil yang tidak terpenuhi sejak awal oleh Paslon 02 menjadi pokok permohonan yang kami permasalahkan di dalam MK,” ungkap Salman.
Salman juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sekitar 55 bukti tambahan yang diharapkan dapat memperkuat argumen dan dalil-dalil dalam permohonan yang mereka ajukan. “Alhamdulillah, bukti-bukti yang kami sampaikan telah terverifikasi dan tidak ada catatan apapun dari Majelis Mahkamah Konstitusi,” tambah Salman. Salah satu bukti yang diserahkan adalah penambahan dukungan dari partai pengusung, seperti Partai Gerindra dan Golkar, yang turut memperkuat legitimasi paslon Harun-Ichwan.
Salman juga menyoroti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat pencalonan. “Kami sudah menyampaikan pada bukti P5i yang berisi rekomendasi dari Bawaslu, yang menyatakan bahwa pasangan calon Saipullah-Atika tidak memenuhi syarat pencalonan,” jelas Salman. Ia pun menambahkan bahwa anehnya paslon nomor urut 2 tetap ditetapkan meskipun persyaratan formil sebagai syarat calon belum terpenuhi.
Dengan bukti yang telah disampaikan, tim kuasa hukum paslon Harun-Ichwan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Mandailing Natal 2024. “Kami meyakini bahwa pokok-pokok permohonan kami kuat dan hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan kami yang didukung oleh bukti-bukti yang ada,” ujar Salman optimistis.
Salman berharap agar MK dapat menjaga tegaknya keadilan dalam proses perkara ini, dengan memperhatikan semua bukti dan fakta yang ada. “Kami berharap agar Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang adil dan objektif dalam sengketa Pilkada Mandailing Natal ini,” pungkasnya.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
