mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mematangkan persiapan untuk memperoleh program hibah Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) dari Bank Dunia. Program tersebut menjadi salah satu peluang besar bagi daerah dalam memperkuat pelayanan publik, terutama pada sektor pengelolaan sampah berbasis teknologi modern.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, mengatakan pemerintah daerah telah menyediakan lahan khusus untuk mendukung pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Dari total area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas 15 hektar, sekitar dua hektar disiapkan sebagai pusat pengolahan sampah terpadu.
“Dari total 15 hektar luas TPA kita, minimal 2 hektar akan dikhususkan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang terintegrasi,” ujar Juaini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu mengubah sistem penanganan sampah di Lombok Timur. Sampah tidak lagi hanya dibuang ke TPA, tetapi akan diolah menjadi produk bernilai ekonomi, seperti pupuk kompos hingga energi alternatif berupa listrik.
Ia menjelaskan, seluruh dokumen pendukung yang menjadi syarat pengajuan program telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Dokumen itu mencakup RPJPD, RPJMD, RPD 2024–2026, Renstra, Renja, hingga masterplan pengembangan sistem persampahan daerah.
Juaini menambahkan, langkah serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah juga menjadi bentuk respons terhadap berbagai aspirasi masyarakat dan mahasiswa, termasuk dari kalangan BEM Lotim. Selain persoalan lingkungan, pemerintah juga memastikan pengawasan distribusi LPG tetap berjalan ketat agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
“Kami telah berdiskusi dengan adik-adik mahasiswa. Persoalan sampah ini menjadi perhatian bersama. Untuk LPG juga kami perketat pengawasannya agar distribusinya tetap sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur, H. Pathurrahman, berharap Lombok Timur dapat masuk sebagai salah satu daerah penerima program hibah tersebut. Menurutnya, pola pengelolaan sampah harus berubah dari sekadar membuang menjadi mengolah dan memanfaatkan kembali.
Ia menyebut keberadaan TPST nantinya akan membuat sebagian besar sampah diproses terlebih dahulu sebelum masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Hanya residu akhir yang akan dibuang, sementara sisanya diolah menjadi produk yang memiliki nilai guna dan nilai jual.
Saat ini, DLH Lombok Timur masih fokus melengkapi berbagai dokumen teknis dan administrasi untuk mendukung proses seleksi. Jika sesuai jadwal, verifikasi lapangan dari pemerintah pusat akan dilakukan pada Juni mendatang guna melihat kesiapan daerah secara langsung.
Setelah tahap tersebut selesai, proses akan dilanjutkan dengan finalisasi dokumen hingga November 2026 sebelum penandatanganan kerja sama dilakukan bersama pemerintah pusat dan daerah penerima program lainnya.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
