LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kini menikmati lonjakan pendapatan berkat sistem distribusi pajak kendaraan bermotor yang mulai diterapkan pada tahun 2025. Dalam skema baru ini, 60 persen pendapatan pajak kendaraan langsung masuk ke kas daerah, tanpa lagi melalui sistem subsidi silang seperti sebelumnya.
Kepala UPTB-UPPD Selong, H. Abdul Azis, mengungkapkan bahwa pendapatan bulanan dari sektor ini berkisar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar. Jika konsisten, pendapatan tahunan bisa mencapai Rp84 miliar.
“Setiap pemasukan langsung masuk ke kas daerah setiap hari, tidak perlu menunggu triwulan seperti dulu,” jelas Azis, Jumat (11/4/2025).
Distribusi Langsung, Tanpa Subsidi Silang
Sebelumnya, dana pajak kendaraan dikumpulkan secara kolektif untuk menopang daerah berpendapatan rendah. Kini, setiap kabupaten/kota mendapat proporsi sesuai jumlah kendaraan yang beredar di wilayahnya.
Azis menyebut perubahan ini mendorong kemandirian fiskal daerah, terutama bagi Lombok Timur yang jumlah kendaraan bermotornya terus bertambah dari tahun ke tahun.
Dampak Langsung: Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Dengan potensi fiskal yang lebih kuat, Lombok Timur kini dapat mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Azis berharap kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu semakin tinggi, karena manfaatnya kembali kepada mereka sendiri.
“Selama masyarakat taat bayar pajak, pembangunan bisa terus kita dorong,” tegasnya.
Skema baru ini membuka jalan bagi Lombok Timur untuk lebih mandiri secara anggaran dan lebih cepat dalam merealisasikan program strategis demi kesejahteraan warganya.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
