mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah kembali memperluas akses kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di tahun 2026, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, mendapatkan jatah sebanyak 500 persil tanah untuk didaftarkan dalam program tersebut, Selasa (24/02/2026).
Alokasi itu ditetapkan setelah adanya sinkronisasi data awal antara pemerintah kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski jumlah kuota telah ditentukan, proses di lapangan tetap akan menyesuaikan hasil verifikasi administrasi serta pengecekan fisik bidang tanah.
Lurah Kelayu Jorong, Rifki Martapati, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan pendataan warga yang memenuhi kriteria. Menurutnya, tahapan administrasi menjadi bagian penting agar proses sertifikasi berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari.
“Seluruh berkas akan diverifikasi lebih dulu sebelum dilakukan pengukuran. Kami ingin memastikan semua sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Program PTSL merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah masyarakat. Selain memperjelas status kepemilikan, sertifikat juga dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi tanah serta memudahkan akses pembiayaan bagi warga.
Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan tanah—baik berupa surat jual beli, hibah, maupun waris—SPPT Pajak Bumi dan Bangunan yang telah lunas, serta fotokopi KTP.
Hingga kini, pemerintah kelurahan masih melakukan pendataan lanjutan guna mengetahui secara pasti jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan akhir objek PTSL di wilayah Kelayu Jorong.
Dengan kondisi wilayah yang relatif kondusif dan minim sengketa lahan, pelaksanaan PTSL diharapkan dapat berjalan optimal. Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus legalitas tanah demi kepastian hukum di masa mendatang.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
