Legalitas Tanah Warga Kelayu Jorong Dipercepat, 500 Persil Siap Disertifikasi Lewat PTSL 2026

Berita terbaru Mitra Satu News

mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah kembali memperluas akses kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di tahun 2026, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, mendapatkan jatah sebanyak 500 persil tanah untuk didaftarkan dalam program tersebut, Selasa (24/02/2026).

Alokasi itu ditetapkan setelah adanya sinkronisasi data awal antara pemerintah kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski jumlah kuota telah ditentukan, proses di lapangan tetap akan menyesuaikan hasil verifikasi administrasi serta pengecekan fisik bidang tanah.

Lurah Kelayu Jorong, Rifki Martapati, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan pendataan warga yang memenuhi kriteria. Menurutnya, tahapan administrasi menjadi bagian penting agar proses sertifikasi berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari.

“Seluruh berkas akan diverifikasi lebih dulu sebelum dilakukan pengukuran. Kami ingin memastikan semua sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya.

Program PTSL merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah masyarakat. Selain memperjelas status kepemilikan, sertifikat juga dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi tanah serta memudahkan akses pembiayaan bagi warga.

Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan tanah—baik berupa surat jual beli, hibah, maupun waris—SPPT Pajak Bumi dan Bangunan yang telah lunas, serta fotokopi KTP.

Hingga kini, pemerintah kelurahan masih melakukan pendataan lanjutan guna mengetahui secara pasti jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan akhir objek PTSL di wilayah Kelayu Jorong.

Dengan kondisi wilayah yang relatif kondusif dan minim sengketa lahan, pelaksanaan PTSL diharapkan dapat berjalan optimal. Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus legalitas tanah demi kepastian hukum di masa mendatang.(aws)

IKLAN

7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526