mitrasatunews.com – Polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku pencurian burung yang beraksi di Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing pada Senin malam (10/3) tanpa perlawanan.
Pelaku yang ditangkap berinisial MH (25) dan LH (18), warga Dusun Lengsang Bagek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga. Saat ini, mereka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Mereka kami amankan di kediamannya masing-masing tanpa hambatan,” ujar Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (11/3).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya, satu ekor burung kecial, serta sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Burung hasil curian masih dalam kondisi utuh dan belum sempat dijual,” tambahnya. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di beberapa lokasi berbeda dan menjual hasil curian mereka ke pasar burung.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Menanggapi maraknya kasus pencurian, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
