mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali mencatat kemajuan dalam penataan kawasan transmigrasi. Sebanyak 109 kepala keluarga (KK) di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, kini memperoleh kepastian hukum atas tanah melalui penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM), Kamis (15/10/2026).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur dan dilakukan oleh Bupati H. Haerul Warisin. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur.
Penerbitan SHM ini menjadi kabar penting bagi masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut sejak 2009. Sebagian warga UPT Jeringo merupakan masyarakat terdampak relokasi akibat pembangunan Bendungan Pandan Dure yang selama bertahun-tahun menunggu penyelesaian administrasi kepemilikan tanah mereka.
Dari 197 KK yang masuk dalam tahapan finalisasi sertifikasi, sebanyak 109 KK telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan tidak menghadapi sengketa sehingga sertifikatnya dapat diterbitkan. Proses tersebut didukung koordinasi lintas instansi serta program percepatan sertifikasi tanah, termasuk melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pemda Targetkan Persoalan Lahan Selesai Akhir 2026
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyatakan bahwa persoalan legalitas tanah masyarakat menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menilai penyelesaian sengketa dan administrasi pertanahan membutuhkan proses yang tidak sederhana, tetapi pemerintah berkomitmen agar masyarakat memperoleh haknya sesuai ketentuan.
Pemkab Lombok Timur menargetkan sejumlah persoalan pertanahan yang menjadi prioritas dapat ditangani hingga Desember 2026. Selain kawasan Jeringo, perhatian juga diarahkan pada UPT Dara Kunci dan lahan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.
Haerul menyebut penantian warga Jeringo selama bertahun-tahun harus dijawab dengan langkah nyata agar kepemilikan tanah masyarakat tidak terus terhambat persoalan administrasi.
“Dari 2009 sampai 2013 desa Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu persatu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” ujarnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada instansi yang telah berkontribusi dalam proses tersebut. Apresiasi secara khusus diberikan kepada BPN Lombok Timur atas upayanya mencari jalan keluar terhadap berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.
Menurutnya, sertifikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti legal kepemilikan yang penting untuk melindungi hak masyarakat. Karena itu, warga penerima diminta menyimpan dan memanfaatkan sertifikat serta tanahnya secara bertanggung jawab.
Pemerintah juga berencana mendorong pengembangan kawasan transmigrasi melalui perbaikan fasilitas pendidikan, pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan keterampilan, serta dukungan bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Haerul turut mengingatkan bahwa warga UPT Jeringo telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan diminta menyampaikannya kepada pihak terkait agar bisa ditangani.
Sertifikasi Dilakukan Bertahap di Sejumlah Kawasan NTB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon menjelaskan bahwa percepatan penerbitan SHM merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah di kawasan transmigrasi.
Di NTB, program tersebut menyasar sejumlah lokasi, yakni Selaparang atau Puncak Jeringo di Lombok Timur, Sekongkang, Labangka, dan Plampang di Kabupaten Sumbawa, serta Tambora di Kabupaten Bima.
Aidy mengatakan penyelesaian dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan bidang tanah yang tidak bermasalah. Sementara itu, kawasan yang masih menghadapi sengketa atau polemik membutuhkan koordinasi lebih lanjut bersama pemerintah pusat.
“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dengan sistem mana yang tidak berpolemik, itu yang diselesaikan lebih dulu,” jelasnya.
Selain mendukung proses sertifikasi, Disnakertrans Provinsi NTB terlibat dalam penyiapan peta dan pemasangan patok bagi lahan yang belum memiliki sertifikat. Pendampingan masyarakat juga dilakukan melalui pelatihan keterampilan agar warga transmigran memiliki kemampuan produktif untuk menunjang kehidupan sehari-hari.
Program tersebut diharapkan membantu masyarakat beradaptasi dan mengembangkan potensi ekonomi di lingkungan tempat tinggal mereka.
Pembangunan Fasilitas dan Pemberdayaan Ekonomi Berlanjut
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur M. Irham Jayadi menyampaikan bahwa pengembangan Kawasan Transmigrasi Selaparang di Puncak Jeringo dijalankan melalui sejumlah program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Selain penanganan legalitas tanah, pemerintah telah melakukan revitalisasi beberapa sekolah dasar, pembangunan toilet sekolah, dan peningkatan akses air bersih. Berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi juga dilaksanakan melalui pelatihan, pembinaan, serta pemantauan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dukungan permodalan bagi pelaku usaha turut diberikan melalui APBD Provinsi NTB maupun APBD Kabupaten Lombok Timur. Langkah tersebut diarahkan untuk membuka peluang usaha dan mendorong warga memperoleh sumber penghasilan yang lebih mandiri.
Pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap kelayakan fasilitas umum dan perkembangan ekonomi masyarakat di kawasan Puncak Jeringo sebagai bagian dari upaya memastikan program yang dijalankan memberikan manfaat berkelanjutan.
Dengan diterimanya SHM oleh 109 KK, upaya penyelesaian persoalan pertanahan di Jeringo memasuki tahap yang lebih konkret. Pemerintah diharapkan dapat melanjutkan proses sertifikasi bagi warga lain yang memenuhi persyaratan, sekaligus memperkuat pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi agar kawasan transmigrasi berkembang menjadi permukiman yang lebih layak dan produktif.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















