Kejari Lombok Timur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan TIK SD 2022, Kerugian Capai Rp 9,27 Miliar

IMG_20250716_145854

Lombok Timur, NTB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2022. Terbaru, dua orang penyedia jasa resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kedua tersangka berinisial LH, Direktur PT Temprima Media Grafika, serta LA, Direktur PT Dinamika Indomedia. Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi enam orang, setelah sebelumnya empat orang berinisial AS, A, S, dan MJ ditetapkan pada Jumat (7/11).

Menurut penyidik, LH dan LA diduga ikut mengatur dan melakukan pengondisian proses proyek pengadaan TIK SD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9.273.011.077.

Langsung Ditahan 20 Hari

Usai pemeriksaan pada Selasa (11/11), keduanya langsung digelandang ke mobil tahanan.
LH dipindahkan ke Rutan Lapas Klas IIB Selong, sementara LA dititipkan di Lapas Perempuan Mataram.

Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Proses pengawalan dilakukan ketat oleh penyidik Kejari Lotim dan personel TNI.

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan UU Tipikor, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999
    sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman pidananya cukup berat, yakni:

  • Minimal 4 tahun penjara
  • Maksimal 20 tahun penjara
  • Denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar

Modus & Dugaan Korupsi

Dari hasil penyidikan awal, para tersangka diduga bersekongkol dalam pengondisian paket pengadaan Chromebook dan perangkat TIK lainnya untuk SD di Lombok Timur pada 2022.
Pengondisian tersebut membuat proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berujung pada potensi rugi negara miliaran rupiah.

Tim penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.

Penegasan Kejaksaan

Kejari Lombok Timur menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi pengadaan TIK ini menjadi prioritas. Proses penyidikan terus dikebut untuk memastikan fakta hukum terbuka terang.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini. Setiap pihak yang terbukti menikmati hasil korupsi akan ditindak,” tegas pihak Kejari.

Kesimpulan

Dengan penambahan dua tersangka baru, total kini sudah enam orang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi pengadaan TIK SD Tahun 2022 di Lombok Timur. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 9,27 miliar.
Para tersangka terancam hukuman berat, maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu penegakan hukum penting di sektor pendidikan wilayah NTB, sekaligus memperlihatkan seriusnya aparat hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi pada proyek teknologi pendidikan.

Gambar berita Mitra Satu News

Admin mitrasatunews.com

https://mitrasatunews.com

IKLAN

7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526