Lombok Timur, NTB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2022. Terbaru, dua orang penyedia jasa resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kedua tersangka berinisial LH, Direktur PT Temprima Media Grafika, serta LA, Direktur PT Dinamika Indomedia. Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi enam orang, setelah sebelumnya empat orang berinisial AS, A, S, dan MJ ditetapkan pada Jumat (7/11).
Menurut penyidik, LH dan LA diduga ikut mengatur dan melakukan pengondisian proses proyek pengadaan TIK SD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9.273.011.077.
Langsung Ditahan 20 Hari
Usai pemeriksaan pada Selasa (11/11), keduanya langsung digelandang ke mobil tahanan.
LH dipindahkan ke Rutan Lapas Klas IIB Selong, sementara LA dititipkan di Lapas Perempuan Mataram.
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Proses pengawalan dilakukan ketat oleh penyidik Kejari Lotim dan personel TNI.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan UU Tipikor, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999
sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP - Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman pidananya cukup berat, yakni:
- Minimal 4 tahun penjara
- Maksimal 20 tahun penjara
- Denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar
Modus & Dugaan Korupsi
Dari hasil penyidikan awal, para tersangka diduga bersekongkol dalam pengondisian paket pengadaan Chromebook dan perangkat TIK lainnya untuk SD di Lombok Timur pada 2022.
Pengondisian tersebut membuat proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berujung pada potensi rugi negara miliaran rupiah.
Tim penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.
Penegasan Kejaksaan
Kejari Lombok Timur menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi pengadaan TIK ini menjadi prioritas. Proses penyidikan terus dikebut untuk memastikan fakta hukum terbuka terang.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini. Setiap pihak yang terbukti menikmati hasil korupsi akan ditindak,” tegas pihak Kejari.
Kesimpulan
Dengan penambahan dua tersangka baru, total kini sudah enam orang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi pengadaan TIK SD Tahun 2022 di Lombok Timur. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 9,27 miliar.
Para tersangka terancam hukuman berat, maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi salah satu penegakan hukum penting di sektor pendidikan wilayah NTB, sekaligus memperlihatkan seriusnya aparat hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi pada proyek teknologi pendidikan.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
