mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR — Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, berujung pada laporan kepolisian. Seorang pria berinisial SH (50), warga Desa Padak Goar, disebut sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Peristiwa yang dilaporkan keluarga korban itu disebut berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026. Dugaan tindakan tersebut diketahui setelah seorang tetangga korban berada di rumah SH dan melihat kejadian yang dinilai tidak semestinya terhadap korban berinisial MA.
Usai menyaksikan kejadian itu, saksi kemudian menyampaikan informasi kepada orang tua MA. Keluarga korban lantas meminta penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Dalam keterangan kepada keluarganya, MA disebut mengakui adanya tindakan yang dilakukan oleh SH. Merasa keberatan dan ingin menempuh proses hukum, keluarga korban kemudian mendatangi kepolisian untuk membuat laporan.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi aparat untuk menangani dugaan kasus itu. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk status SH dalam proses hukum.
Konfirmasi terkait kasus tersebut masih diupayakan. Kapolsek Sambelia dan Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan dugaan pelecehan tersebut saat berita ini disusun.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.

















