Jakarta — PT Jasa Raharja menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp39,18 miliar kepada korban kecelakaan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025–2026). Penyaluran dilakukan sepanjang 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat di masa libur akhir tahun.
Penyaluran santunan ini menjadi bagian dari pelayanan publik sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan lalu lintas.
3.183 Kecelakaan, 403 Orang Meninggal Dunia
Berdasarkan data Korlantas Polri, selama periode Nataru 2025–2026 tercatat 3.183 kejadian kecelakaan lalu lintas secara nasional dengan total 6.050 korban.
Dari jumlah tersebut:
- 403 orang meninggal dunia
- 5.647 orang mengalami luka-luka
Jika dibandingkan dengan periode Nataru tahun sebelumnya, jumlah kecelakaan mengalami penurunan sebesar 7 persen. Namun, total jumlah korban justru meningkat 9 persen, menandakan masih tingginya risiko kecelakaan di tengah kepadatan arus lalu lintas.
Rincian Santunan Jasa Raharja
Sejalan dengan data kecelakaan tersebut, Jasa Raharja memastikan seluruh korban mendapatkan hak santunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Data Santunan Terintegrasi (DASI) Jasa Raharja, total santunan selama Nataru 2025–2026 mencapai Rp39,18 miliar, dengan rincian:
- Rp24,77 miliar diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia
- Rp14,41 miliar disalurkan kepada korban luka-luka
Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, nilai santunan menunjukkan tren penurunan, yakni:
- Santunan korban meninggal dunia turun 8 persen
- Santunan korban luka-luka turun hingga 90 persen
Jasa Raharja Pastikan Layanan Cepat dan Tepat
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa kesiapan internal dan sinergi dengan para pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam menjaga kualitas layanan selama periode Nataru.
“Pada masa dengan pergerakan masyarakat yang tinggi seperti Nataru, kami memastikan seluruh proses pelayanan santunan berjalan cepat dan tepat. Kehadiran petugas Jasa Raharja di lapangan merupakan bentuk komitmen kami untuk melayani masyarakat yang terdampak kecelakaan,” ujar Dodi.
Selama periode tersebut, petugas Jasa Raharja aktif berkoordinasi dengan Korlantas Polri, rumah sakit, serta instansi terkait guna mempercepat pendataan korban dan penyerahan santunan.
Langkah ini dilakukan agar korban maupun ahli waris dapat menerima haknya tanpa prosedur berbelit.
Dukung Keselamatan dan Pencegahan Kecelakaan
Selain penyaluran santunan, Jasa Raharja juga berperan aktif dalam mendukung upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas. Perusahaan hadir di pos-pos pelayanan terpadu serta melakukan pemantauan di titik-titik rawan kecelakaan selama arus libur Nataru.
Sinergi lintas sektor tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja dalam penanganan kecelakaan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek pascakejadian, tetapi juga pada upaya pencegahan.
Komitmen Penguatan Layanan ke Depan
Dodi menegaskan bahwa pengalaman pelayanan selama Nataru 2025–2026 menjadi pijakan penting dalam penguatan layanan ke depan.
“Pelayanan pada masa Nataru menegaskan bahwa santunan harus hadir cepat di saat masyarakat paling membutuhkan. Ke depan, fokus kami adalah menjaga kualitas layanan agar benar-benar dirasakan, dengan memastikan kecepatan, ketepatan, dan empati menjadi standar pelayanan Jasa Raharja,” ungkapnya.
Dengan dukungan sistem digital, kesiapan sumber daya manusia, serta koordinasi yang solid bersama para pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan santunan sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat. (MitrasatuNews)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
