DPRD Lombok Timur Bahas Dua Raperda Penting, Fokus Perlindungan Adat dan Penguatan Pariwisata

Mitra Satu News - berita terbaru

mitrasatunews.com Lombok Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang II di ruang rapat utama DPRD pada Kamis (5/3/2026). Agenda rapat tersebut membahas penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.

Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya yang mewakili pemerintah daerah untuk menyampaikan pandangan resmi terhadap kedua rancangan regulasi tersebut. Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah mengapresiasi DPRD Lombok Timur yang telah menggagas serta membahas kedua Raperda hingga mencapai tahap akhir.

Pemerintah daerah menilai keberadaan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sangat penting sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan komunitas adat di daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat agar tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.

Selain itu, nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat adat dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga identitas dan karakter masyarakat. Tradisi dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun juga dapat menjadi benteng terhadap dampak negatif globalisasi.

Sementara itu, Raperda mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah diproyeksikan menjadi pedoman dalam pengembangan sektor wisata di Lombok Timur. Pemerintah daerah berharap aturan ini mampu mendorong pertumbuhan industri pariwisata yang berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Penguatan sektor pariwisata juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik daerah, membuka lebih banyak peluang usaha, serta memperluas lapangan kerja bagi masyarakat. Selain itu, pengembangan pariwisata juga dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan budaya lokal kepada wisatawan.

Dengan disusunnya kedua peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah optimistis upaya pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah. Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat terwujudnya visi pembangunan Lombok Timur yang SMART, yakni Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan.

Sebelumnya, perwakilan Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur, Saeful Bahri, dalam laporan panitia menjelaskan bahwa Raperda tentang masyarakat hukum adat merupakan implementasi dari amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Aturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan legitimasi sekaligus perlindungan bagi komunitas adat di daerah.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat sektor pariwisata melalui inovasi serta pemanfaatan teknologi digital, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah di sektor pariwisata.

Sebelum dibawa ke sidang paripurna, kedua Raperda tersebut telah melalui serangkaian pembahasan bersama antara legislatif dan pemerintah daerah serta mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Rapat paripurna ini juga dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Selong, para asisten daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.(aws)

IKLAN

7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526