mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung pada Senin (27/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya hadir mewakili Bupati H. Haerul Warisin untuk menyampaikan penjelasan pemerintah daerah mengenai pentingnya kedua rancangan regulasi tersebut. Menurutnya, kebijakan yang diusulkan merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus menyesuaikan aturan dengan dinamika regulasi nasional.
Salah satu rancangan yang diajukan berkaitan dengan penyelenggaraan sistem perbukuan. Pemerintah daerah memandang keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat budaya membaca dan meningkatkan kualitas literasi masyarakat. Di tengah perkembangan teknologi yang membuat arus informasi semakin cepat, kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi dinilai menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Pemerintah berharap hadirnya payung hukum tersebut dapat mendorong tersedianya bahan bacaan yang berkualitas, mudah diakses, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain memperluas akses terhadap buku, regulasi itu juga diharapkan mampu mendukung peningkatan kapasitas para pelaku perbukuan sehingga ekosistem literasi di Lombok Timur dapat berkembang lebih baik.
Upaya tersebut diyakini akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kemampuan berpikir kritis, berkarakter, kreatif, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Penguatan literasi juga dipandang sebagai salah satu fondasi dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Lombok Timur yang SMART, yakni Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan.
Selain membahas sektor literasi, pemerintah daerah juga mengajukan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Revisi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa.
Penyesuaian regulasi dinilai perlu segera dilakukan mengingat Kabupaten Lombok Timur dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak pada awal 2027. Dengan jumlah desa yang mencapai 157, pemerintah menilai seluruh mekanisme penyelenggaraan harus dipersiapkan sejak dini agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan hingga masyarakat, untuk menjaga koordinasi dan memperkuat kolaborasi selama proses persiapan maupun pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, kerja sama yang baik menjadi kunci terciptanya pemilihan yang aman, tertib, dan demokratis, sekaligus menjaga persatuan masyarakat setelah seluruh tahapan selesai.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lombok Timur tersebut diikuti oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 39 anggota DPRD yang hadir untuk mengikuti agenda pembahasan dua rancangan peraturan daerah tersebut.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
