mitrasatunews.com – Lombok Timur – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025 resmi memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Timur, Senin (6/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran selama satu tahun terakhir. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pun memastikan akan menjadikan seluruh catatan yang disampaikan legislatif sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pembangunan ke depan.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa berbagai masukan yang muncul selama pembahasan bersama DPRD akan diintegrasikan dalam proses penyusunan kebijakan dan dokumen perencanaan daerah. Menurutnya, setiap rekomendasi memiliki nilai strategis untuk meningkatkan efektivitas pembangunan sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penyusunan APBD Perubahan maupun APBD pada tahun anggaran berikutnya.
Selain peningkatan kualitas perencanaan, pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat pelayanan publik melalui tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Seluruh perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan yang berlaku agar penyelesaiannya dapat dilakukan tepat waktu.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan internal guna memastikan sistem pengendalian berjalan lebih baik, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan aset milik daerah.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui juru bicaranya, Farouk Bawazier, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian ialah perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi sumber pendapatan yang belum tergarap secara optimal.
Banggar juga meminta pemerintah daerah meningkatkan efektivitas penagihan tunggakan pajak maupun retribusi daerah agar penerimaan daerah dapat terus meningkat dan mendukung pembiayaan program pembangunan.
Selain aspek pendapatan, DPRD menekankan pentingnya penyusunan program kerja yang benar-benar mengacu pada kebutuhan prioritas masyarakat. Dengan demikian, anggaran yang dialokasikan diharapkan mampu menghasilkan manfaat yang lebih besar serta menghindari pemborosan belanja.
Tak kalah penting, Banggar mengingatkan agar koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD), pengguna anggaran, serta unit pengadaan barang dan jasa terus diperkuat. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar sekaligus mencegah terulangnya temuan pemeriksaan yang pernah disampaikan BPK.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, serta dihadiri 35 anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
