mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR – Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan dua pejabat desa, yakni Kepala Desa berinisial LS dan Bendahara Desa berinisial M, sebagai tersangka dalam perkara anggaran Tahun 2024–2025.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.596.005.597 atau hampir Rp1,6 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai indikasi penyalahgunaan anggaran Desa Kotaraja. Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
Namun, hingga berakhirnya tenggat waktu 60 hari, temuan tersebut disebut belum diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab. Kondisi itu membuat Inspektorat menyerahkan penanganan perkara kepada Kejari Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum pidana.
Mekanisme tersebut merujuk pada nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri tertanggal 25 Januari 2023. Pasal 5 ayat (2) dalam kesepakatan itu mengatur tindak lanjut secara pidana terhadap indikasi kerugian keuangan negara yang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari.
Anggaran Kegiatan Desa Diduga Tak Direalisasikan
Dalam penyidikannya, kejaksaan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sejumlah program yang tercantum dalam perencanaan disebut tidak terlaksana, meskipun dana untuk kegiatan tersebut telah dicairkan.
Program yang diduga bermasalah mencakup pembangunan rabat jalan, talud, gorong-gorong, jembatan, serta penanganan rumah tidak layak huni. Pengadaan sapi, dump truck, dan beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya juga masuk dalam materi penyidikan.
Selain dugaan kegiatan fiktif, penyidik menelusuri proses pencairan anggaran yang disebut dikuasai secara sepihak oleh kepala desa dan bendahara. Pencairan tersebut diduga tidak dilengkapi berita acara serah terima yang sah.
Dana PADes dan PTSL Ikut Diselidiki
Penyidikan turut mengungkap dugaan persoalan dalam pengelolaan penerimaan desa. Uang hasil penyewaan tanah kas desa dan kios diduga tidak dimasukkan ke rekening kas desa serta tidak dicatat dalam APBDes.
Kejaksaan juga menyoroti dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp221,9 juta. Dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diduga dikelola di luar mekanisme APBDes dan tidak disetorkan ke rekening kas desa.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kejaksaan, dana desa dan penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar utang dan bermain judi online.
Rangkaian dugaan penyimpangan itu menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Periksa 55 Saksi dan Sita 193 Barang Bukti
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Kejari Lombok Timur telah meminta keterangan dari 55 saksi dan menyita 193 barang bukti. Penyidik juga menggunakan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagai salah satu dasar penanganan perkara.
Kejaksaan menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan LS dan M sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada 20 Oktober 2026.
LS ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026, sedangkan M melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Penetapan kedua pejabat desa tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Kotaraja. Proses selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















