mitrasatunews.com – Lombok Timur – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengambil langkah tegas dalam upaya membenahi pengelolaan lahan di kawasan pariwisata yang selama ini dibiarkan terbengkalai oleh sejumlah perusahaan pemegang izin. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan potensi wisata daerah tidak terhambat oleh pihak-pihak yang hanya memonopoli lahan tanpa realisasi pembangunan.
Kebijakan ini mencuat setelah adanya pengajuan izin dari PT. Ekas Surf Resort yang ingin mengubah kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) menjadi area wisata. Menanggapi hal itu, Bupati Warisin menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dapat disetujui karena melanggar prinsip tata ruang dan ketentuan yang berlaku, Jumat (31/10/2025).
Menurut Bupati, beberapa perusahaan sebelumnya sudah menerima izin dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas lahan yang signifikan. Namun, hingga kini banyak di antaranya tidak memanfaatkan lahan tersebut sebagaimana mestinya. “Masih ada lahan-lahan yang dibiarkan kosong, padahal izinnya sudah lama diterbitkan,” ujarnya.
Kondisi ini, kata Bupati, justru menghambat investor lain yang benar-benar siap membangun fasilitas wisata berskala kecil. “Banyak calon investor yang berniat membangun di lahan tiga atau empat hektar, tapi terhalang karena area itu sudah dikuasai pihak lain yang tidak bergerak,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Warisin akan mengundang seluruh perusahaan pemegang izin HGB di kawasan wisata untuk dimintai pertanggungjawaban terkait rencana dan progres pembangunan mereka. Selain itu, perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan aktivitas sama sekali juga akan dipanggil secara khusus untuk menjelaskan penyebab keterlambatan pembangunan.
“Kita ingin tahu kendalanya, apakah soal permodalan atau ada hambatan dari sisi infrastruktur. Pemerintah daerah sudah menyiapkan fasilitas dasar seperti air bersih, listrik, dan akses jalan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan hasil tinjauannya di lapangan yang menunjukkan bahwa komposisi lahan di wilayah tersebut terdiri dari 30 persen area wisata dan 70 persen lahan pertanian. Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada beberapa perusahaan yang telah menunjukkan kemajuan dalam membangun fasilitas wisata. Namun bagi perusahaan yang sudah bertahun-tahun tanpa hasil, ia memastikan akan ada tindakan tegas. “Kami tidak akan terus membiarkan lahan tidur. Bila tidak ada niat baik dan komitmen, maka izin yang dimiliki bisa dievaluasi atau bahkan dicabut,” tegasnya.
Kebijakan evaluasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur serius membenahi tata kelola lahan pariwisata demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan, sekaligus mendukung pengembangan sektor wisata yang berkelanjutan di daerah itu.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
