mitrasatunews.com – Mataram – Komitmen untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, transparan, dan berintegritas terus diperkuat melalui kolaborasi antarlembaga. Hal itu tercermin dalam pertemuan antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN) NTB yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026).
Agenda tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga dimanfaatkan sebagai forum strategis untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengawasan Pemilu. Mulai dari penguatan regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas, hingga membangun partisipasi publik agar semakin aktif mengawal jalannya demokrasi.
Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., menyampaikan bahwa sinergi antara organisasi advokat dan Bawaslu memiliki arti penting dalam memperkuat kepastian hukum pada setiap tahapan Pemilu. Menurutnya, kerja sama tersebut juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam mengawal proses demokrasi.
Ia menilai keterlibatan berbagai unsur masyarakat menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas. Karena itu, komunikasi yang baik antara lembaga pengawas dan organisasi profesi hukum perlu terus dipelihara.
Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Wilayah DPW PERSADIN NTB, Rusman Khair, S.S., S.H., menguraikan bahwa kewenangan Bawaslu masih berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tugas dan kewenangan Bawaslu diatur secara jelas dalam regulasi tersebut.
Rusman turut mendorong agar penguatan kelembagaan pengawas Pemilu dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan pengawas TPS. Menurutnya, peningkatan kompetensi aparatur, penyamaan persepsi terhadap regulasi, serta kemampuan merespons laporan masyarakat secara cepat akan berdampak positif terhadap efektivitas pengawasan.
Berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan Pemilu juga menjadi perhatian dalam forum tersebut. Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (C) Marzuki, S.H., M.H., C.I.M., mengingatkan pentingnya langkah antisipasi terhadap praktik politik uang, penyebaran informasi palsu di ruang digital, netralitas aparatur sipil negara, sengketa Pemilu, hingga kendala geografis yang masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Barat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan mekanisme hukum yang telah ditetapkan. Seluruh laporan akan melalui tahapan administrasi, kajian awal, klarifikasi, hingga pembahasan bersama Sentra Gakkumdu apabila ditemukan unsur tindak pidana Pemilu.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum sehingga setiap keputusan memiliki dasar yang kuat.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Hasan Basri, S.Pd.I., menekankan bahwa pengawasan Pemilu tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada penyelenggara. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini.
Ia berharap semakin banyak kalangan, mulai dari organisasi advokat, perguruan tinggi, media massa, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga komunitas sipil lainnya yang ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu. Di sisi lain, Bawaslu juga terus memperluas edukasi kepemiluan dan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali serta menangkal penyebaran informasi yang menyesatkan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, DPW PERSADIN NTB menyatakan kesiapannya mendukung berbagai program Bawaslu, termasuk pelaksanaan pendidikan hukum kepemiluan, pendampingan hukum bagi pelapor maupun saksi, penyusunan kajian akademik, pembentukan relawan pengawasan berbasis advokat, hingga berkontribusi sebagai narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengawas Pemilu.
Kesepahaman yang dibangun dalam pertemuan itu diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas dalam memperkuat sistem pengawasan Pemilu di Nusa Tenggara Barat. Dengan sinergi berbagai pihak, penyelenggaraan demokrasi diharapkan semakin transparan, berkeadilan, serta mendapat kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
