/ Apr 17, 2026

75 Perkara Tuntas, Kejari Lotim Hancurkan Barang Bukti dari Sabu hingga Ganja

mitrasatunews.com – Lombok Timur — Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali menindaklanjuti perkara pidana yang telah diputus pengadilan dengan memusnahkan sejumlah barang bukti. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di lingkungan Kantor Kejari Lombok Timur pada Rabu (11/2/2026) dan disaksikan unsur terkait dari Lapas Selong serta Polres Lombok Timur.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati. Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah diputus untuk dirampas serta dimusnahkan oleh pengadilan.

Secara keseluruhan, terdapat 75 perkara yang ditindaklanjuti. Kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi dengan 42 perkara. Dari jumlah itu, barang bukti yang dihancurkan mencakup sabu seberat 163,354 gram dan ganja mencapai 1.048,25 gram, beserta perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Sebagian barang bukti sabu, kata dia, sebelumnya sudah lebih dulu dimusnahkan saat proses penyidikan atau dipakai untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram. Sisa yang dimusnahkan saat ini merupakan barang bukti yang sebelumnya disimpan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga menyasar 14 perkara kategori tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) dengan barang bukti berupa pakaian dan sarung. Sementara itu, tiga perkara lain yang termasuk gangguan keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) turut dimusnahkan dengan barang bukti seperti kayu dan kabel.

Menurut Kepala Kejari, langkah tersebut merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Hal ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.

Ia menekankan bahwa pemusnahan rutin diperlukan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, sekaligus mencegah risiko kerusakan maupun penyalahgunaan.

“Ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga akuntabilitas penanganan perkara pidana,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan di bawah pengawasan aparat terkait untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan.(aws)

IKLAN

Hubungi Kami

@Copyright MitrasatuNews.com – 2026

Powered By