mitrasatunews.com – SERANG – Peredaran ilegal Benih Bening Lobster (BBL) kembali terungkap di wilayah Banten. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menghentikan sebuah truk yang diduga membawa 150 ribu benih lobster untuk dikirim menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Kendaraan tersebut dihentikan polisi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di ruas Tol Jakarta–Merak Km 71, kawasan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dari pemeriksaan terhadap truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi BE 8739 NBB, petugas menemukan puluhan wadah yang berisi benih lobster. Sopir berinisial FIR selanjutnya diamankan guna menjalani pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik memperoleh informasi mengenai kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBL secara ilegal.
Petugas kemudian melakukan pelacakan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai. Hasilnya, ditemukan 30 box styrofoam berisi benih lobster dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor.
Untuk memastikan jenis dan jumlah benih, polisi berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten. Dari proses identifikasi tersebut diketahui terdapat 10.000 ekor lobster jenis Mutiara dan 140.000 ekor lobster jenis Pasir.
Kepada penyidik, FIR disebut mengaku mendapatkan benih lobster dari wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Muatan tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat menuju Palembang. Polisi juga mendalami pengakuannya yang menyebutkan bahwa aktivitas pengiriman BBL dengan tujuan serupa sudah pernah dilakukan sebanyak dua kali.
Sejumlah barang turut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan. Selain truk yang digunakan mengangkut muatan, polisi menyita 30 box styrofoam, 26 kotak fiber, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hijau.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi tidak membawa seluruh benih lobster sebagai barang bukti. Sebanyak 120 ekor dipertahankan untuk kebutuhan penyidikan, masing-masing 60 ekor jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir.
Sementara itu, benih lobster lainnya yang masih hidup dikembalikan ke perairan melalui proses pelepasliaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan di PSPL Caringin dengan melibatkan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.
Rinciannya, sebanyak 9.940 ekor lobster Mutiara dan 139.940 ekor lobster Pasir dilepasliarkan. Total benih yang berhasil dikembalikan ke habitatnya mencapai 149.880 ekor.
Polda Banten menyebut pelepasliaran dilakukan agar benih yang tidak dibutuhkan dalam proses pembuktian tetap memiliki kesempatan untuk hidup dan berkembang di habitatnya. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Polda Banten menegaskan akan terus menindak aktivitas pengiriman BBL yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam rantai perdagangan benih lobster ilegal karena aktivitas tersebut tidak hanya berhadapan dengan ancaman pidana, tetapi juga berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem dan sumber daya perikanan.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















