mitrasatunews.com – Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya memastikan keberlangsungan nasib tenaga pendidik, khususnya bagi mereka yang belum memiliki kejelasan status kepegawaian. Hal ini disampaikan setelah proses pembayaran gaji bagi ribuan PPPK paruh waktu dinyatakan selesai pada Jumat (27/03/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, menjelaskan bahwa sebanyak 4.876 PPPK paruh waktu telah menerima haknya. Dengan rampungnya proses tersebut, pemerintah kini mengalihkan perhatian pada 917 tenaga honorer non-database yang belum tersentuh kebijakan serupa.
Menurutnya, keberadaan tenaga honorer tersebut tetap dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak mengabaikan keberlanjutan pekerjaan mereka.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk merumahkan tenaga honorer, sebagaimana arahan pimpinan daerah yang menginginkan seluruh tenaga pendidik tetap dapat menjalankan tugasnya.
Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah mengkaji berbagai kemungkinan serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian baik dari sisi legalitas maupun penghasilan bagi para tenaga honorer.
Lebih lanjut, Wathoni menilai bahwa peran guru dan tenaga kependidikan sangat krusial dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, upaya memperjuangkan kepastian nasib mereka menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh elemen untuk turut mendukung langkah-langkah yang sedang dilakukan, dengan harapan solusi yang dihasilkan dapat menjaga stabilitas pendidikan di Lombok Timur tetap berjalan dengan baik.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
