Mitra Satu News.com – Persoalan belum cairnya tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Gaji ke-13 bagi ratusan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Lombok Timur menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Pada Senin (23/12/2024), Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Hasni, memimpin rapat penting yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
Rapat yang berlangsung di ruang utama Kantor Bupati tersebut dihadiri oleh Ketua PGRI Lombok Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, H. Hasni menjelaskan kompleksitas mekanisme pembayaran TPG, terutama bagi Guru PAI yang terganjal proses pengusulan dan pencairan anggaran.
Menurut H. Hasni, terdapat dua kategori guru penerima tunjangan sertifikasi. Pertama, guru yang diangkat dan disertifikasi oleh Pemerintah Daerah, di mana pembiayaan tunjangannya bersumber dari transfer dana pusat ke daerah. Kedua, Guru PAI yang meskipun diangkat oleh Pemerintah Daerah, sertifikasinya diterbitkan oleh Kemenag. Akibatnya, pembayaran tunjangan Guru PAI menjadi tanggung jawab Kemenag.
“Untuk guru yang diangkat dan disertifikasi oleh Pemkab, pengusulan dana TPG telah dilakukan sejak 10 Juni 2024, dan sebesar Rp37 miliar telah masuk ke kas daerah pada 16 Desember 2024. Dana ini segera disalurkan kepada guru yang berhak,” jelas Hasni.
Namun, lain halnya dengan Guru PAI. Pengusulan dana tambahan TPG dan Gaji ke-13 dilakukan oleh Kemenag Lombok Timur. Berdasarkan laporan, untuk tambahan TPG dan Gaji ke-13 tahun 2023, usulan telah diajukan oleh Kemenag, tetapi hingga kini dana tersebut belum diterima. Sementara itu, anggaran tahun 2024 baru mencakup Gaji ke-13, sedangkan TPG masih dalam proses pengusulan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi NTB.
Hasil rapat menyepakati bahwa Kemenag Lombok Timur akan mempercepat proses pengusulan dana tambahan TPG dan Gaji ke-13 melalui Kanwil Kemenag NTB agar segera diteruskan ke pemerintah pusat. Proses ini diharapkan mampu mengatasi keterlambatan yang selama ini menjadi keluhan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kemenag Lombok Timur mengonfirmasi bahwa proses pengusulan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat provinsi hingga ke Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Saat ini, sebanyak 407 Guru PAI ASN dan PPPK di Lombok Timur, yang tersebar di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, belum menerima hak mereka. Nominal tunjangan yang diharapkan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta, tergantung pada pangkat dan golongan masing-masing guru.
“Kami memahami keluhan para guru dan berkomitmen untuk mempercepat proses ini agar hak mereka segera terpenuhi,” ujar perwakilan Kemenag Lombok Timur.
Langkah cepat dan koordinasi yang solid antara Pemkab, Kemenag Lombok Timur, dan Kanwil Kemenag NTB diharapkan dapat memberikan titik terang atas persoalan ini. Kejelasan pencairan tambahan TPG dan Gaji ke-13 menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan kesejahteraan guru, yang memiliki peran vital dalam dunia pendidikan.
(Win)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
