mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pencairan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Untuk merealisasikan pembayaran tersebut, Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, SE, M.Ak, menyampaikan bahwa proses pencairan THR bagi ASN dan PPPK telah berlangsung sejak beberapa hari lalu. Saat ini, jumlah pegawai yang menerima THR di Kabupaten Lombok Timur tercatat lebih dari 12 ribu orang.
“Pembayaran THR mengacu pada besaran gaji bulan Februari 2025. Berdasarkan perhitungan tersebut, Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 miliar,” ujar Hasni saat diwawancarai pada Rabu (19/3/2025). Selain THR, ASN dan PPPK juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan total anggaran sekitar Rp 6,9 miliar.
Tak hanya itu, Pemkab Lombok Timur juga telah menyalurkan gaji bagi tenaga honorer Non-ASN untuk periode Januari hingga Maret 2025. Dana yang dialokasikan untuk pembayaran tersebut mencapai Rp 12,6 miliar.
Hasni menjelaskan bahwa anggaran gaji honorer Non-ASN bersumber dari tiga sumber pendanaan, yakni APBD, BLUD, dan dana BOS. Namun, pencairan yang dilakukan saat ini berasal dari APBD 2025 sesuai arahan Sekretaris Daerah Lombok Timur.
“Apabila ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) terkait THR atau gaji honorer Non-ASN, kami akan segera memprosesnya,” tambahnya.
Terkait dengan pembayaran THR bagi guru agama yang tertunda dalam dua tahun terakhir, Pemkab Lombok Timur telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil berdasarkan data dari Kementerian Agama Lombok Timur.
“Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 3,7 miliar, dengan kebutuhan sekitar Rp 1,7 miliar per bulan. Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan terkait pencairannya,” pungkas Hasni
(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
