mitrasatunews.com – Mataram – Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Kota Mataram menunjukkan hasil signifikan. Hingga pertengahan September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram telah menangani 68 perkara narkotika.
Dari total tersebut, 55 kasus sudah tuntas ditangani. Rinciannya, 53 perkara selesai melalui proses hukum hingga tahap pelimpahan, satu kasus dihentikan pada penyidikan, sementara satu perkara diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menuturkan tingkat penyelesaian mencapai 80,88 persen. Menurutnya, angka ini menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian meski jumlah personel terbatas. “Dengan hanya 25 anggota, kami tetap berupaya maksimal, bahkan mampu mengungkap kasus besar dengan barang bukti yang cukup menonjol,” jelasnya, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, capaian tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. “Kerja sama warga sangat menentukan. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba,” katanya.
Keberhasilan ini memperkuat komitmen Polresta Mataram dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda NTB dari ancaman narkotika.(aws)
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik