mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memperkuat komitmennya dalam memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat umum, pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, maupun kelompok bukan pekerja.
Hal tersebut menjadi perhatian Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat menghadiri Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lombok Timur, Selasa (23/6/2026).
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya perlindungan kesehatan bagi para pekerja. Ia menyoroti masih adanya pemberi kerja atau pelaku usaha yang hanya mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan, namun belum mengikutsertakan mereka dalam program BPJS Kesehatan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bupati meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur segera melakukan pendataan terhadap perusahaan maupun pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pendataan itu penting agar pemerintah daerah dapat mengetahui secara jelas perusahaan mana saja yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Dengan begitu, para pekerja dapat memperoleh hak perlindungan kesehatan sebagaimana mestinya.
“Ini harus diinventarisasi. Jangan sampai pekerja hanya masuk BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan,” tegas Bupati.
Bupati juga menilai kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal mendasar yang harus diperhatikan oleh setiap pemberi kerja. Ia menegaskan bahwa pekerja yang sudah didaftarkan dalam program ketenagakerjaan semestinya juga mendapat jaminan kesehatan.
Saat ini, sekitar 700 ribu lebih warga Lombok Timur tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK dari pemerintah pusat. Selain itu, Pemkab Lombok Timur juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp96 miliar melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah untuk membantu masyarakat miskin yang belum masuk dalam PBI JK.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Ia menyebut, meski kondisi fiskal daerah cukup terbatas akibat pengurangan transfer pusat, Pemkab Lombok Timur tetap menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Adrika juga berharap rencana kerja sama yang akan berakhir pada September 2026 dapat diperpanjang melalui addendum. Selain itu, ia mendorong adanya dukungan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 agar keberlanjutan program dapat tetap terjaga.
Dalam forum tersebut, BPJS Kesehatan juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi kepesertaan dari relawan SPPG melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha. Di samping itu, perangkat daerah juga diharapkan dapat mengimbau pegawai untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan sebagai peserta JKN.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja antara Bupati Lombok Timur dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja di Kabupaten Lombok Timur.
Selain itu, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai pendaftaran pekerja Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema sharing iuran. Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
