mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sektor perpajakan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggelar sosialisasi berbagai regulasi perpajakan daerah yang melibatkan jajaran pemerintah kecamatan, desa, hingga pemangku kepentingan lainnya di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan yang diprakarsai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut berlangsung di Ruang Rupatama II Kantor Bupati Lombok Timur pada Selasa (14/7/2026). Agenda ini membahas sejumlah materi, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), hingga implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak. Menurutnya, penerimaan pajak merupakan salah satu fondasi utama dalam mendukung penyediaan infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah, mulai dari camat, lurah, hingga kepala desa, untuk lebih aktif memetakan potensi penerimaan pajak di wilayah masing-masing. Dengan memahami objek pajak secara menyeluruh, pemerintah daerah diyakini mampu memperluas basis pendapatan tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyinggung pengembangan penerangan jalan sebagai salah satu sektor yang memerlukan dukungan berbagai pihak. Ia menilai pola kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dapat menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan fasilitas penerangan, sekaligus menjadikan aset yang dibangun sebagai milik pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juli 2026 realisasi penerimaan pajak daerah telah melampaui separuh dari target tahunan atau mencapai 50,26 persen. Angka tersebut menunjukkan tren positif dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah potensi yang perlu dioptimalkan agar target penerimaan daerah pada akhir tahun dapat tercapai. Oleh karena itu, Bapenda akan terus meningkatkan sosialisasi sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Hasni menjelaskan bahwa pajak hotel dan restoran menerapkan sistem self-assessment, sehingga wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajak yang menjadi kewajibannya. Sementara untuk jenis pajak lainnya, penetapan nilai pajak dilakukan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sosialisasi perpajakan, pemerintah juga menginformasikan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026. Program tersebut memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama periode 15 Juni hingga 30 September 2026.
Tidak hanya itu, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari lima tahun memperoleh pembebasan tunggakan untuk pajak tahun 2020 ke bawah. Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan insentif berupa potongan 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi menjadi pelat NTB, disertai penghapusan denda sesuai masa berlaku kebijakan.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus meningkat. Optimalisasi penerimaan daerah diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Lombok Timur.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
