/ Apr 17, 2026

Penusukan Wartawan di Banggai Laut Disorot Nasional, Koalisi Pers Minta Pelaku Dijerat Percobaan Pembunuhan Berencana

mitrasatunews.com Banggai Kepulauan, 13 Januari 2026 – Insiden penusukan terhadap seorang wartawan bernama Faisal di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, memicu gelombang kecaman luas dari kalangan pers nasional. Peristiwa yang terjadi secara brutal dan disaksikan langsung oleh istri korban itu dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.

Sebanyak 15 organisasi pers nasional membentuk koalisi dan menyampaikan sikap tegas kepada publik. Mereka menilai serangan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan memiliki indikasi kuat sebagai kejahatan yang direncanakan. Atas dasar itu, koalisi mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana terhadap pelaku.

Koalisi juga meminta Presiden Republik Indonesia serta Kapolri memberikan atensi langsung terhadap penanganan kasus ini. Menurut mereka, keterlibatan negara sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia menekankan pentingnya mengusut peran pihak lain yang diduga turut membantu atau memfasilitasi aksi pelaku. Jika terbukti ada keterlibatan dalam persiapan atau pembiaran, maka seluruh pihak terkait harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyoroti keberadaan seorang rekan pelaku yang disebut-sebut mendampingi pelaku utama sebelum dan saat kejadian. Ia menilai, aparat kepolisian perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengamankan sarana yang digunakan selama rangkaian peristiwa berlangsung. Menurutnya, profesionalisme aparat menjadi kunci agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.

Dari perspektif hukum, akademisi dan pakar hukum menyebut bahwa kasus ini telah memenuhi unsur niat jahat dan perencanaan. Ancaman yang disampaikan jauh sebelum kejadian serta adanya aktivitas pengintaian dinilai sebagai bukti kuat bahwa tindak pidana ini layak dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.

Koalisi pers juga menyoroti dugaan kelalaian aparat dalam merespons ancaman yang sebelumnya telah disampaikan pelaku. Mereka menilai, kegagalan melakukan langkah pencegahan menjadi catatan serius yang harus dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebagai bentuk solidaritas, 15 organisasi pers nasional—di antaranya AJI, IJTI, SMSI, IWO Indonesia, PPWI, PWRI, dan sejumlah organisasi lainnya—menyatakan sikap bersama melawan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan premanisme terhadap jurnalis.

Koalisi menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi insan pers. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil, sehingga memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya serta memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.(red)

IKLAN

Hubungi Kami

@Copyright MitrasatuNews.com – 2026

Powered By