Lombok Timur, 6 Maret 2025 – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menginstruksikan Satpol PP dan Dinas LHK untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan juru parkir liar di Taman Kota Selong demi menjaga kebersihan dan keteraturan.
Penertiban di Titik Strategis
Sasaran utama penertiban meliputi:
Jalur Dukcapil – BKPSDM
Makam Pahlawan – RSUD R. Soejono
BRI Selong – PLN Selong
“Keberadaan PKL dan juru parkir di titik ini menghambat lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kasat Pol PP Lotim, Selamet Alimin, usai rapat koordinasi.
Sosialisasi & Relokasi ke Tempat Baru
Sebelum penertiban, Pemkab telah mensosialisasikan aturan dan menyiapkan lokasi alternatif bagi pedagang, seperti depan Gedung Wanita dan area belakang BRI Selong.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga menyediakan tempat yang lebih baik agar pedagang tetap nyaman berjualan,” tambah Selamet.
Diharapkan, langkah ini menciptakan lingkungan yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
