mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mendorong para pelaku usaha untuk memiliki badan hukum melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Kepemilikan legalitas usaha dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan sekaligus memperluas kesempatan memperoleh bantuan dan pembiayaan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, saat menghadiri kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online di Rupatama II Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (29/6/2026).
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah menempatkan penguatan ekonomi berbasis desa sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan. Oleh karena itu, keberadaan UMKM yang memiliki legalitas resmi akan menjadi perhatian utama dalam berbagai program pemberdayaan ekonomi yang dijalankan pemerintah.
Menurutnya, legalitas usaha bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi juga menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk menjangkau akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Pemkab Lombok Timur, kata dia, saat ini tengah menyiapkan program Lotim Berkembang yang akan memfasilitasi pelaku UMKM memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui kerja sama dengan Bank NTB Syariah. Melalui program tersebut, beban bunga pinjaman akan ditanggung pemerintah daerah sehingga pelaku usaha hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman.
Ia menambahkan, pelaku usaha yang telah memiliki legalitas, termasuk berbentuk Perseroan Perorangan, akan diprioritaskan dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.
“Usaha yang sudah memiliki status hukum dan terdaftar secara resmi akan lebih mudah mendapatkan dukungan program dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sekda juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Lombok Timur pada triwulan pertama tahun 2026 mencapai 7,83 persen. Angka tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional dan menunjukkan potensi besar daerah sebagai salah satu penggerak ekonomi di tingkat regional maupun nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa transformasi layanan AHU berbasis digital bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi hukum.
Ia menjelaskan, berbagai proses yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama kini dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien. Bahkan, pengesahan perseroan terbatas dapat diproses hanya dalam beberapa menit melalui sistem daring.
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 pelaku UMKM tersebut juga memberikan sosialisasi mengenai berbagai layanan AHU Online lainnya, seperti Apostille, Fidusia, layanan kewarganegaraan, hingga layanan kenotariatan. Pemerintah berharap, semakin banyak pelaku usaha di Lombok Timur yang memanfaatkan layanan digital tersebut untuk memperkuat legalitas dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
