TANGERANG – Pihak Media Bahri keberatan keras atas narasi pemberitaan yang diterbitkan oleh portal Publik Banten baru-baru ini. Perkara sengketa pemberitaan terkait kasus di wilayah Cilegon saat ini sejatinya masih dalam tahap proses awal di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kuasa Hukum Media Bahri menilai pemberitaan berjudul “Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang” berpotensi menyesatkan publik. Hal ini dikarenakan berita tersebut memuat tuduhan sepihak di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Alasan Media Bahri Keberatan atas Tuduhan Sepihak
Kuasa Hukum Media Bahri, Muhlisin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan munculnya berita tersebut. Muhlisin menegaskan bahwa pemberitaan itu muncul pada saat proses persidangan belum memasuki substansi perkara.
“Perkara ini masih dalam tahap awal dan belum masuk pembuktian. Namun media tersebut sudah menayangkan tuduhan sepihak. Tentu saja pihak Media Bahri keberatan karena hal ini tidak pernah dikonfirmasi kepada kami,” ujar Muhlisin.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak tepat. Narasi yang dibangun tanpa konfirmasi dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap fakta hukum yang sebenarnya terjadi di [Link Keluar: Pengadilan Negeri Serang].
Kesalahan Identifikasi Sumber Berita
Muhlisin juga menegaskan bahwa berita yang dijadikan dasar dalam artikel Publik Banten bukan merupakan berita yang diterbitkan oleh kabarbahri.co.id. Kesalahan identifikasi ini menunjukkan minimnya verifikasi.
Turut mendampingi, Joseph Sutanto, S.H., menyatakan bahwa media seyogianya berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan. Anda bisa melihat panduan peliputan hukum di [Link Internal: Berita Hukum Lainnya].
“Ketika proses persidangan masih di tahap awal, media seharusnya menjaga akurasi dan tidak membuat kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik,” tegas Joseph.
Pernyataan Media Bahri Keberatan Soal Transparansi
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, menyoroti persoalan transparansi dari Publik Banten. Romli menyampaikan bahwa dalam boks redaksi media tersebut tidak ditemukan alamat kantor maupun penanggung jawab.
“Kami menyampaikan bahwa Media Bahri keberatan bukan hanya karena pemberitaannya tidak akurat, tetapi juga karena kami tidak bisa menghubungi redaksinya. Tidak ada alamat dan kontak yang jelas,” jelas Romli.
Saat ini, Media Bahri telah mengirimkan Hak Jawab resmi dan meminta agar ditayangkan secara utuh sesuai UU Pers. Hingga berita ini dimuat, Publik Banten belum memberikan tanggapan.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
