mitrasatunews.com – Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR. Pada tahun 2027 mendatang, empat wilayah direncanakan memperoleh fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN.
Wilayah yang masuk dalam rencana tersebut yakni Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang meliputi Kecamatan Terara, Sikur, dan Masbagik.
Rencana itu mengemuka dalam konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suyus Windayana, di Jakarta, Selasa (3/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Lombok Timur dalam memperjelas arah pemanfaatan ruang, terutama untuk mendukung masuknya investasi yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya RDTR, setiap rencana pembangunan diharapkan memiliki dasar yang jelas, baik untuk permukiman, kawasan usaha, maupun fasilitas publik.
Keberadaan RDTR dinilai penting karena menjadi panduan teknis dalam pemberian izin pemanfaatan ruang. Dokumen ini juga berfungsi menjaga agar pertumbuhan wilayah tidak berjalan tanpa kendali, sehingga pembangunan tetap tertata, aman, dan memperhatikan daya dukung lingkungan.
Sebelumnya, pada tahun 2024, dua kecamatan di Lombok Timur telah lebih dulu mendapat fasilitasi penyusunan RDTR, yakni Pringgabaya dan Sambelia. Hasilnya, dua wilayah tersebut menunjukkan perkembangan positif, termasuk dari sisi nilai investasi yang dinilai cukup signifikan.
RDTR merupakan dokumen turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang disusun secara lebih rinci. Di dalamnya memuat pengaturan zonasi dan arahan pemanfaatan ruang yang menjadi acuan pemerintah dalam mengendalikan pembangunan di tingkat wilayah.
Selain membahas rencana fasilitasi RDTR tahun 2027, pertemuan tersebut juga menyoroti percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
