mitrasatunews.com – Jakarta — Upaya pembaruan sistem distribusi royalti di era digital kembali ditegaskan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) melalui konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Selasa (3/11/2025). Forum ini menjadi sarana bagi LKMN untuk mempublikasikan langkah strategis dalam memastikan hak ekonomi para pencipta musik terlindungi secara optimal.
LKMN menjelaskan bahwa seluruh proses pengumpulan dan penyaluran royalti kini dioperasikan melalui platform digital yang terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Dengan mekanisme ini, data karya dan keanggotaan yang dikirim oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan diperiksa ketepatannya sebelum royalti disalurkan kepada pemilik hak.
Ketua LKMN, Andi Mulhanan. T, menyampaikan bahwa pembaruan infrastruktur digital bukan hanya bertujuan mempercepat proses, tetapi juga memperkuat transparansi agar hak para kreator musik tidak terabaikan.
“Kami memastikan seluruh royalti dapat diterima pencipta secara adil dengan sistem yang dapat dilacak dan diawasi bersama,” ungkap Andi.
Keberadaan sistem verifikasi digital yang lebih ketat disebut menjadi langkah preventif terhadap penyalahgunaan data hak cipta. LKMN menegaskan bahwa akurasi data merupakan fondasi penting dalam menjamin royalti mengalir kepada pencipta yang sah.
Selain pemaparan teknis, LKMN juga mengajak pemerintah, LMK Pencipta, serta pelaku industri musik digital untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan hak cipta. Kolaborasi ini dinilai krusial mengingat meningkatnya konsumsi musik melalui media digital yang terus berkembang.
Melalui konferensi pers ini, LKMN menargetkan tumbuhnya pemahaman publik terhadap pentingnya sistem manajemen royalti yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga para kreator semakin terlindungi dan terdorong untuk terus berkarya.(aws)
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
