mitrasatunews.com – Lombok Timur — Suasana peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lombok Timur turut diwarnai dengan pemberian remisi bagi warga binaan. Sebanyak 362 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mendapatkan pengurangan masa pidana pada Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi berlangsung dalam kegiatan yang dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyoroti pentingnya menjadikan momentum kemerdekaan sebagai kesempatan untuk memperkuat sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan.
Tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” dinilai memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan pemasyarakatan. Negara tidak hanya dituntut memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan proses pembinaan berjalan dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan keberhasilan mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana. Pengurangan hukuman tersebut sekaligus diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan positif hingga nantinya kembali ke tengah masyarakat.
Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan pada peringatan kemerdekaan tahun ini.
Sementara di Lapas Kelas IIB Selong, penerima remisi berasal dari beberapa kategori masa pengurangan pidana. Sebanyak 63 orang mendapatkan remisi satu bulan, 86 orang memperoleh dua bulan, 107 orang menerima tiga bulan, 61 orang mendapat empat bulan, 37 orang memperoleh lima bulan, dan delapan orang mendapatkan remisi enam bulan.
Besarnya jumlah penerima remisi juga menunjukkan bahwa proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan terus diarahkan pada persiapan warga binaan sebelum kembali menjalani kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, keberhasilan proses tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada petugas lapas. Dukungan keluarga, pemerintah daerah, pembimbing kemasyarakatan, lembaga pemerintah, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta lingkungan sekitar menjadi bagian penting dalam membangun proses reintegrasi sosial.
Warga binaan yang nantinya kembali ke masyarakat diharapkan tidak lagi dipandang semata-mata dari masa lalunya, tetapi diberi ruang untuk membangun kehidupan baru secara bertanggung jawab.
Pada saat yang sama, jajaran pemasyarakatan diminta menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas. Praktik seperti pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, peredaran narkotika, penyelundupan barang terlarang, hingga pelanggaran etik ditegaskan tidak boleh mendapat tempat dalam lingkungan pemasyarakatan.
Peringatan HUT ke-81 RI dengan pemberian remisi tersebut akhirnya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga membawa tanggung jawab untuk memberikan kesempatan kedua. Melalui pembinaan yang konsisten dan dukungan berbagai pihak, warga binaan diharapkan mampu kembali sebagai individu yang taat hukum, mandiri, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.






















