mitrasatunews.com – Semarang, 6 Januari 2025 – Hotel Aruss, sebuah hotel mewah yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, kini tengah menjadi perhatian setelah terungkap bahwa pembiayaannya diduga terkait dengan praktik perjudian daring ilegal. Kasus ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, yang mengidentifikasi aliran dana mencurigakan yang mengarah pada pembangunan hotel tersebut.
BJP Helfi Assegaf dari Dirtipideksus mengungkapkan bahwa pembangunan Hotel Aruss, yang berlangsung antara 2020 hingga 2022, sebagian besar didanai oleh uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hotel yang dikelola oleh PT. AJ ini menelan biaya sekitar Rp 40,56 miliar, yang didapatkan dari sejumlah rekening pribadi yang diduga terkait dengan jaringan perjudian online. Salah satu rekening utama, yang atas nama FH, diketahui berhubungan dengan lima rekening lainnya yang terhubung dengan berbagai platform perjudian daring ternama seperti Dafabet dan agen 138.
“Para pelaku menyembunyikan asal-usul dana dengan menggunakan rekening atas nama orang lain atau nominee untuk mengalihkan jejak transaksi ilegal,” ujar Helfi dalam keterangan persnya. Dana tersebut dipindahkan melalui serangkaian transaksi perbankan sebelum akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan hotel yang kini diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.
Sebagai bukti dari penyelidikan ini, pihak kepolisian telah menyita Hotel Aruss. Letaknya yang strategis di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, turut menambah daya tariknya. Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa sebagian besar dana pembangunan hotel berasal dari sumber yang ilegal.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, terkait perjudian daring, mereka juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta, serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian dan pencucian uang ini,” tambah Helfi. Penyitaan Hotel Aruss menjadi langkah awal dalam upaya memberantas kegiatan ilegal yang merugikan negara dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.
(Supriyadi)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
