Hotel Aruss Semarang Diduga Dibiayai dari Hasil Perjudian Daring Ilegal

image (19)

mitrasatunews.com – Semarang, 6 Januari 2025 – Hotel Aruss, sebuah hotel mewah yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, kini tengah menjadi perhatian setelah terungkap bahwa pembiayaannya diduga terkait dengan praktik perjudian daring ilegal. Kasus ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, yang mengidentifikasi aliran dana mencurigakan yang mengarah pada pembangunan hotel tersebut.

BJP Helfi Assegaf dari Dirtipideksus mengungkapkan bahwa pembangunan Hotel Aruss, yang berlangsung antara 2020 hingga 2022, sebagian besar didanai oleh uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hotel yang dikelola oleh PT. AJ ini menelan biaya sekitar Rp 40,56 miliar, yang didapatkan dari sejumlah rekening pribadi yang diduga terkait dengan jaringan perjudian online. Salah satu rekening utama, yang atas nama FH, diketahui berhubungan dengan lima rekening lainnya yang terhubung dengan berbagai platform perjudian daring ternama seperti Dafabet dan agen 138.

“Para pelaku menyembunyikan asal-usul dana dengan menggunakan rekening atas nama orang lain atau nominee untuk mengalihkan jejak transaksi ilegal,” ujar Helfi dalam keterangan persnya. Dana tersebut dipindahkan melalui serangkaian transaksi perbankan sebelum akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan hotel yang kini diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

Sebagai bukti dari penyelidikan ini, pihak kepolisian telah menyita Hotel Aruss. Letaknya yang strategis di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, turut menambah daya tariknya. Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa sebagian besar dana pembangunan hotel berasal dari sumber yang ilegal.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, terkait perjudian daring, mereka juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta, serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian dan pencucian uang ini,” tambah Helfi. Penyitaan Hotel Aruss menjadi langkah awal dalam upaya memberantas kegiatan ilegal yang merugikan negara dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.

(Supriyadi)

Gambar berita Mitra Satu News

Admin mitrasatunews.com

https://mitrasatunews.com

IKLAN

7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526