
TALIWANG – Komisi 2 DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah pada Rabu (12/2/2025). Rapat ini dihadiri oleh Asisten 2, Kepala Dinas Koperindag beserta jajaran, Kabag Ekonomi, serta para agen penyalur gas 3 kg.
Sekretaris Komisi 2 DPRD KSB, Iwan Irawan, menegaskan bahwa harga gas melon di tingkat pangkalan tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp20.000. Jika ada pangkalan yang menjual di atas HET, agen akan memberikan sanksi tegas, bahkan mencabut izin usaha.
Selain itu, Komisi 2 DPRD bersama Pemda KSB akan menindaklanjuti permohonan penambahan kuota gas ke Dirjen Migas. Iwan juga mengungkapkan bahwa kuota 2024 yang belum terealisasi disebabkan oleh ketidakhadiran Pertamina dalam RDP. Untuk itu, DPRD akan meminta BPK mengaudit Pertamina guna mengusut dugaan penyelewengan distribusi gas di KSB.
Masyarakat KSB diimbau untuk melaporkan pangkalan yang menjual gas di atas HET ke Dinas Perdagangan, agen, atau langsung ke Komisi 2 DPRD untuk ditindaklanjuti.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
