Medan – Dokter Aswadi Tanjung yang bertugas di RS Mitra Sejati dilaporkan atas dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien bernama Julita Beru Surbakti mengalami cacat seumur hidup.
Kaki kanan pasien berusia 43 tahun ini diamputasi tanpa persetujuan dari suami atau keluarga pasien. Pihak keluarga hanya menyetujui operasi pada bagian jari, bukan amputasi kaki kanan.
Epredi Sembiring, suami dari Julita, bersama penasihat hukumnya Hans Silalahi, S.H., M.H., resmi melaporkan dokter yang menangani pasien serta pihak manajemen rumah sakit ke Mapolda Sumut, Senin (3/3/2025) siang.
“Hari ini kami melaporkan RS Mitra Sejati Medan beserta dokternya atas dugaan malapraktik atau kelalaian sesuai dengan Pasal 440 KUHP. Kami berharap penyidik menegakkan hukum, karena istri klien kami menjadi cacat akibat amputasi ini,” ujar Hans.
Menurut Hans, rumah sakit ini diduga kebal hukum, mengingat sudah banyak kasus dugaan malapraktik yang terjadi sebelumnya.
“Sebelumnya, juga ada kasus balita yang meninggal karena dugaan kelalaian. Kami meminta Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumut, dan Wali Kota Medan untuk meninjau kembali kasus-kasus dugaan kelalaian di rumah sakit ini,” tambahnya.
Selain itu, tim pengacara akan melaporkan dokter yang menangani pasien ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
“Kami menduga rumah sakit ini juga menyalahi izin operasionalnya. Dokter yang menangani pasien juga harus diperiksa terkait izin praktiknya. Penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Hans.
Suami korban mengungkapkan bahwa kasus ini sudah berjalan enam hari sejak operasi amputasi pada 24 Februari 2025.
Namun, pihak RS Mitra Sejati terkesan mengabaikan keadaan pasien yang diduga menjadi korban malapraktik.
“Kami sudah sangat kesal. Mungkin karena kami orang kecil dan menggunakan BPJS Kesehatan, kami diperlakukan seperti ini. Saya berharap agar dokter dan rumah sakit itu ditindak,” ucap Epredi Sembiring.
Saat ini, kondisi Julita Beru Surbakti sudah sadar pasca operasi amputasi kaki kanan yang dilakukan pada Senin (24/2/2025). Namun, ia masih mengalami trauma psikologis akibat kehilangan satu kakinya.
Terlihat, ditemani keponakannya, Julita Beru Surbakti masih terbaring lemas di Ruang No. 349, Lantai 3, RS Mitra Sejati Medan, pada Minggu sore.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
