mitrasatunews.com – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MA, yang dikenal dengan sebutan Camat, diamankan oleh warga setelah diduga mencuri dua unit ponsel di Dusun Ampan Belak, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Pelaku kini telah diserahkan ke Polsek Pringgabaya untuk diproses lebih lanjut.
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku masuk ke kediaman Mulaindi, seorang pegawai negeri sipil (PNS), yang berlokasi di Kampung Pelita, Desa Pringgabaya Utara. Dengan memanjat tembok belakang, ia berhasil menyelinap melalui pintu belakang yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.
Saat berada di dalam rumah, pelaku mengambil dua unit ponsel merek Vivo yang berada di dalam ruangan. Selain itu, ia juga sempat masuk ke gudang tempat penyimpanan sepeda motor korban. Pada saat kejadian, korban sedang berada di halaman depan rumah sehingga tidak mengetahui aksi tersebut.
Setelah mengambil barang curian, pelaku meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.15 WITA dan menuju perempatan Pringgabaya, kemungkinan untuk menghindari kecurigaan warga dan mencari makan.
Keberadaan pelaku akhirnya diketahui saat ia terlihat memasuki sebuah rumah di Dusun Padamara, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, sekitar pukul 21.30 WITA. Warga yang mengenali sosoknya segera bertindak dengan mengamankannya guna mencegah kemungkinan melarikan diri.
Ketua RT setempat segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tak lama setelahnya, petugas dari Polsek Pringgabaya tiba di lokasi untuk mengevakuasi pelaku dan mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga.
Kapolsek Pringgabaya membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga agar lebih berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan, termasuk dengan memastikan keamanan rumah dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
