Lombok Timur, 28 Maret 2025 – Sebanyak 308 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur, menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, mengungkapkan bahwa momen hari raya menjadi waktu yang sangat dinantikan, baik oleh narapidana Muslim maupun Hindu.
“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menyetujui pemberian remisi khusus ini,” ujar Sihabudin, Sabtu (28/3/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait pemberian remisi khusus Idul Fitri 1446 H.
Rincian Remisi
Sebanyak 308 narapidana yang menerima remisi mendapatkan pengurangan hukuman dengan rincian:
- 15 hari: 83 orang
- 1 bulan: 195 orang
- 1 bulan 15 hari: 24 orang
- 2 bulan: 6 orang
Para narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai kategori tindak pidana, termasuk:
Tindak pidana umum: Pencurian, penipuan, perlindungan anak, dan perampokan
Tindak pidana khusus: Narkotika, korupsi, illegal fishing (perikanan), dan human trafficking
Kasus korupsi: 6 orang
Ahmad Sihabudin berharap pemberian remisi ini dapat meningkatkan semangat warga binaan dalam menjalani program pembinaan sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan bermanfaat bagi sesama.
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik