mitrasatunews.com – Serang — Perselisihan antara dua media daring di Banten mencuat setelah Media Bahri menyatakan keberatan atas salah satu pemberitaan yang dirilis oleh Publik Banten terkait perkara yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Serang.
Kuasa hukum Media Bahri, Muhlisin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya terkejut ketika membaca artikel yang menyinggung nama perusahaannya dan mengaitkannya dengan dugaan informasi palsu. Padahal, kata Muhlisin, sidang masih jauh dari tahap pengujian fakta sehingga kesimpulan sepihak dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sidang belum masuk ke inti perkara, namun sudah muncul pemberitaan yang memojokkan dan tidak berimbang. Kami sama sekali tidak pernah diminta klarifikasi sebelumnya,” ujar Muhlisin.
Ia menambahkan bahwa sumber yang dipakai Publik Banten dalam berita tersebut justru bukan konten milik Media Bahri, sehingga terdapat kekeliruan mendasar dalam penyajian informasi.
Rekan hukumnya, Joseph Sutanto, S.H., turut menekankan bahwa setiap media wajib berhati-hati dalam melaporkan proses hukum yang belum selesai untuk menghindari pembentukan opini yang keliru di masyarakat.
“Kami menghargai kebebasan pers, tetapi tetap ada etika dan tanggung jawab yang harus dijaga,” tuturnya.
Masalah juga muncul dari sisi administratif. Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, mengungkapkan kesulitan saat ingin menghubungi redaksi Publik Banten untuk meminta klarifikasi karena tidak menemukan informasi lengkap mengenai alamat kantor maupun kontak redaksi.
“Bagaimana kami bisa menggunakan hak jawab jika tidak ada jalur komunikasi resmi yang jelas? Ini menyulitkan proses klarifikasi,” ungkap Romli.
Sebagai bentuk keberatan resmi, Media Bahri telah melayangkan Hak Jawab dan meminta agar klarifikasi diterbitkan tanpa revisi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
Hingga laporan ini disusun, Media Bahri menyebut belum menerima balasan atau respons apa pun dari pihak Publik Banten.(red)
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
